undang-undang nomor 2 tahun 2009
tentang
Undang-Undang ini dibentuk untuk memperkuat daya saing ekspor nasional dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui penyediaan fasilitas pembiayaan, penjaminan, serta asuransi bagi kegiatan ekspor nonmigas Indonesia. Sebelumnya, pembiayaan ekspor dilakukan secara terpisah oleh beberapa lembaga yang belum optimal dalam memberikan dukungan menyeluruh kepada pelaku ekspor.
undang-undang nomor 2 tahun 2009
tentang
Undang-Undang ini dibentuk untuk memperkuat daya saing ekspor nasional dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui penyediaan fasilitas pembiayaan, penjaminan, serta asuransi bagi kegiatan ekspor nonmigas Indonesia. Sebelumnya, pembiayaan ekspor dilakukan secara terpisah oleh beberapa lembaga yang belum optimal dalam memberikan dukungan menyeluruh kepada pelaku ekspor.