undang-undang nomor 50 tahun 2008
tentang
Undang-Undang ini dibentuk untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan di wilayah Provinsi Lampung, khususnya di bagian barat Kabupaten Tulang Bawang. Pemekaran wilayah ini dimaksudkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan potensi daerah dan aspirasi masyarakat setempat.
undang-undang nomor 50 tahun 2008
tentang
Undang-Undang ini dibentuk untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan di wilayah Provinsi Lampung, khususnya di bagian barat Kabupaten Tulang Bawang. Pemekaran wilayah ini dimaksudkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan potensi daerah dan aspirasi masyarakat setempat.