Latar Belakang
Undang-Undang ini dibentuk untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan di wilayah Provinsi Lampung, khususnya di bagian barat Kabupaten Tulang Bawang. Pemekaran wilayah ini dimaksudkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan potensi daerah dan aspirasi masyarakat setempat.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-Undang ini mengatur pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat sebagai daerah otonom baru di Provinsi Lampung dengan wilayah administratif yang meliputi sembilan kecamatan, serta menetapkan ibu kota kabupaten di Panaragan Jaya. Pemerintahan daerah baru ini berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, diatur pula mekanisme peralihan aset, kepegawaian, serta pembinaan terhadap pemerintah kabupaten yang baru dibentuk.
Pengaturan Peralihan Penutup
Segala ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemerintahan di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga terbentuknya perangkat daerah secara lengkap. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.