undang-undang nomor 41 tahun 2008
tentang
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 dibentuk untuk melaksanakan amanat Pasal 23 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengatur bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diajukan oleh Presiden setiap tahun untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Pembentukan APBN Tahun Anggaran 2009 dimaksudkan sebagai wujud pengelolaan keuangan negara yang terbuka, bertanggung jawab, dan ditujukan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Penyusunan APBN 2009 didasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2009 serta mempertimbangkan kondisi ekonomi global, tuntutan peningkatan kesejahteraan rakyat, dan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai alokasi minimal 20% anggaran untuk pendidikan.
undang-undang nomor 41 tahun 2008
tentang
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 dibentuk untuk melaksanakan amanat Pasal 23 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengatur bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diajukan oleh Presiden setiap tahun untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Pembentukan APBN Tahun Anggaran 2009 dimaksudkan sebagai wujud pengelolaan keuangan negara yang terbuka, bertanggung jawab, dan ditujukan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Penyusunan APBN 2009 didasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2009 serta mempertimbangkan kondisi ekonomi global, tuntutan peningkatan kesejahteraan rakyat, dan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai alokasi minimal 20% anggaran untuk pendidikan.