Dalam rangka mengamankan penerimaan negara yang terus meningkat serta mewujudkan sistem perpajakan yang lebih netral, sederhana, stabil, adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum, perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. Berdasarkan pertimbangan tersebut, dipandang perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagai langkah untuk menyempurnakan sistem perpajakan nasional agar lebih efektif dalam mendukung pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.