undang-undang nomor 36 tahun 2008
tentang
Dalam rangka mengamankan penerimaan negara yang terus meningkat serta mewujudkan sistem perpajakan yang lebih netral, sederhana, stabil, adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum, perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. Berdasarkan pertimbangan tersebut, dipandang perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagai langkah untuk menyempurnakan sistem perpajakan nasional agar lebih efektif dalam mendukung pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
undang-undang nomor 36 tahun 2008
tentang
Dalam rangka mengamankan penerimaan negara yang terus meningkat serta mewujudkan sistem perpajakan yang lebih netral, sederhana, stabil, adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum, perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. Berdasarkan pertimbangan tersebut, dipandang perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagai langkah untuk menyempurnakan sistem perpajakan nasional agar lebih efektif dalam mendukung pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.