undang-undang nomor 31 tahun 2008
tentang
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008 dibentuk dengan latar belakang utama untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Maluku, khususnya Kabupaten Maluku Tenggara Barat (sebagai kabupaten induk), melalui peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik. Tujuannya adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. UU ini merupakan respons terhadap aspirasi yang berkembang di masyarakat dan peningkatan beban tugas serta volume kerja di Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dipandang perlu guna meningkatkan pelayanan di berbagai bidang dan memberikan kemampuan yang lebih fokus dalam pemanfaatan potensi daerah.
undang-undang nomor 31 tahun 2008
tentang
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008 dibentuk dengan latar belakang utama untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Maluku, khususnya Kabupaten Maluku Tenggara Barat (sebagai kabupaten induk), melalui peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik. Tujuannya adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. UU ini merupakan respons terhadap aspirasi yang berkembang di masyarakat dan peningkatan beban tugas serta volume kerja di Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dipandang perlu guna meningkatkan pelayanan di berbagai bidang dan memberikan kemampuan yang lebih fokus dalam pemanfaatan potensi daerah.