Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008 dibentuk dengan latar belakang utama untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Maluku, khususnya Kabupaten Maluku Tenggara Barat (sebagai kabupaten induk), melalui peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik. Tujuannya adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. UU ini merupakan respons terhadap aspirasi yang berkembang di masyarakat dan peningkatan beban tugas serta volume kerja di Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dipandang perlu guna meningkatkan pelayanan di berbagai bidang dan memberikan kemampuan yang lebih fokus dalam pemanfaatan potensi daerah.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini mengatur penetapan dan pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya sebagai pemekaran dari sebagian wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Kabupaten MBD terdiri atas 17 (tujuh belas) Kecamatan, yaitu Kecamatan Moa, Kecamatan Lakor, Kecamatan Leti, Kecamatan Babar, Kecamatan Babar Timur, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, Kecamatan Pulau-Pulau Babar, Kecamatan Wetar, Kecamatan Wetar Utara, Kecamatan Wetar Barat, Kecamatan Wetar Timur, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, Kecamatan Kisar Utara, Kecamatan Kisar, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, Kecamatan Letti, dan Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan. Ibu Kota Kabupaten Maluku Barat Daya ditetapkan berkedudukan di Tiakur. UU ini juga menegaskan batas-batas wilayah MBD, termasuk berbatasan dengan Laut Banda dan Timor Leste (Timor Leste).

Pengaturan Peralihan Penutup

UU ini mengatur langkah-langkah transisional, khususnya mengenai aset dan pembiayaan. Aset dan utang piutang Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Kabupaten Maluku Barat Daya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya dan wajib dibuatkan daftar inventaris. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten Maluku Barat Daya selama masa transisi. Bantuan dana ini dapat dilakukan melalui mekanisme pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang menjadi dasar hukum tunggal pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya.