Latar Belakang
Berdasarkan Pasal 23 UUD 1945, setiap tahun pemerintah wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBN kepada DPR setelah diaudit oleh BPK. Untuk itu, UU ini disusun sebagai bentuk legitimasi atas laporan keuangan pemerintah tahun anggaran 2006. Tujuannya memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Pokok-Pokok Pengaturan
Mengatur penetapan hasil audit dan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan negara tahun 2006. Memuat koreksi serta catatan dari BPK terhadap laporan keuangan pemerintah pusat. Undang-undang ini sekaligus menjadi dasar perbaikan tata kelola keuangan negara pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pengaturan Peralihan Penutup
Berlaku sejak tanggal diundangkan pada 8 Juli 2009. Pelaksanaan dan tindak lanjut atas rekomendasi BPK menjadi tanggung jawab pemerintah dan kementerian terkait.