Latar Belakang

Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat didasarkan pada kebutuhan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pelaksanaan pembangunan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di wilayah utara Pulau Lombok. Wilayah ini sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Lombok Barat yang memiliki jangkauan wilayah cukup luas, sehingga diperlukan daerah otonom baru agar pelayanan kepada masyarakat dapat lebih efektif dan efisien. Selain itu, pembentukan Kabupaten Lombok Utara juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan potensi daerah, terutama di bidang pertanian, pariwisata, dan kelautan, yang menjadi modal utama bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini mengatur tentang pembentukan Kabupaten Lombok Utara sebagai daerah otonom baru di Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan ibu kota di Tanjung. Wilayah administratifnya meliputi lima kecamatan, yaitu Bayan, Kayangan, Gangga, Tanjung, dan Pemenang. Dalam undang-undang ini juga diatur mengenai penetapan batas wilayah, penyerahan urusan pemerintahan dari Kabupaten Lombok Barat, pembentukan perangkat daerah, serta pengaturan mengenai pengisian jabatan bupati dan wakil bupati pertama. Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat serta pengembangan potensi lokal.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan dalam Undang-Undang ini menyatakan bahwa segala aset, pegawai, dan dokumen yang terkait dengan wilayah Kabupaten Lombok Utara dialihkan dari Kabupaten Lombok Barat kepada pemerintah kabupaten baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh peraturan pelaksanaan dari Kabupaten Lombok Barat yang masih relevan tetap berlaku sementara hingga ditetapkannya peraturan baru oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Utara. Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Kabupaten Lombok Utara resmi berdiri sebagai daerah otonom yang memiliki kewenangan penuh dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan daerahnya sendiri.