undang-undang nomor 26 tahun 2008
tentang
Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat didasarkan pada kebutuhan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pelaksanaan pembangunan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di wilayah utara Pulau Lombok. Wilayah ini sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Lombok Barat yang memiliki jangkauan wilayah cukup luas, sehingga diperlukan daerah otonom baru agar pelayanan kepada masyarakat dapat lebih efektif dan efisien. Selain itu, pembentukan Kabupaten Lombok Utara juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan potensi daerah, terutama di bidang pertanian, pariwisata, dan kelautan, yang menjadi modal utama bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.
undang-undang nomor 26 tahun 2008
tentang
Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat didasarkan pada kebutuhan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pelaksanaan pembangunan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di wilayah utara Pulau Lombok. Wilayah ini sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Lombok Barat yang memiliki jangkauan wilayah cukup luas, sehingga diperlukan daerah otonom baru agar pelayanan kepada masyarakat dapat lebih efektif dan efisien. Selain itu, pembentukan Kabupaten Lombok Utara juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan potensi daerah, terutama di bidang pertanian, pariwisata, dan kelautan, yang menjadi modal utama bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.