undang-undang nomor 14 tahun 2008
tentang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan filosofis bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik adalah ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan supremasi hukum, sejalan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Secara sosiologis, undang-undang ini mendesak karena keterbukaan informasi publik merupakan sarana penting untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan keputusan publik beserta alasannya, serta hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan publik. Secara yuridis, undang-undang ini dibentuk untuk memberikan jaminan dan landasan hukum bagi setiap orang dalam memperoleh Informasi Publik, sehingga menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
undang-undang nomor 14 tahun 2008
tentang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan filosofis bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik adalah ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan supremasi hukum, sejalan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Secara sosiologis, undang-undang ini mendesak karena keterbukaan informasi publik merupakan sarana penting untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan keputusan publik beserta alasannya, serta hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan publik. Secara yuridis, undang-undang ini dibentuk untuk memberikan jaminan dan landasan hukum bagi setiap orang dalam memperoleh Informasi Publik, sehingga menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaannya.