Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dibentuk untuk menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan dinamika ketatanegaraan dan perkembangan demokrasi setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi mengenai calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah. Undang-undang ini lahir karena ketentuan sebelumnya belum mengatur pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah, serta belum mengakomodasi prinsip persamaan, keadilan, dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Diperlukan pembaruan regulasi guna mewujudkan kepemimpinan daerah yang demokratis, efektif, dan berkeadilan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.