Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dibentuk untuk menanggapi perkembangan pesat teknologi informasi yang telah mengubah perilaku sosial, ekonomi, dan hukum masyarakat. Globalisasi informasi menempatkan Indonesia dalam tatanan masyarakat informasi dunia, sehingga diperlukan landasan hukum yang mengatur pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik agar berjalan aman, adil, dan sesuai dengan nilai-nilai sosial budaya bangsa serta mencegah penyalahgunaannya.