Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi perlunya peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan percepatan pembangunan di Provinsi Papua guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Secara filosofis dan yuridis, pembentukan Kabupaten Dogiyai merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Secara sosiologis, pemekaran ini mendesak karena adanya hambatan rentang kendali dan geografis yang berat (geographical barriers, community needs, and service optimization), sehingga perlu dilakukan pemekaran dari Kabupaten Nabire untuk mengoptimalkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di wilayah tersebut.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur pembentukan Kabupaten Dogiyai di Provinsi Papua sebagai daerah otonom baru, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Paniai. Objek pengaturannya meliputi penetapan wilayah, batas-batas, cakupan wilayah distrik, dan penentuan ibu kota kabupaten. Subjek hukum utama adalah Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Paniai sebagai kabupaten induk, dan Pemerintah Kabupaten Dogiyai yang baru dibentuk. Mekanisme utama yang diatur mencakup pembentukan region baru berdasarkan undang-undang, serta pengaturan transisi terkait pengalihan pegawai, aset, dokumen, dan pembiayaan dari Kabupaten Paniai ke Kabupaten Dogiyai, serta persiapan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembentukan perangkat daerah baru.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 4 Januari 2008. Sebagai ketentuan peralihan, semua aset dan kekayaan milik Kabupaten Nabire yang berada di Kabupaten Dogiyai dialihkan kepada Kabupaten Dogiyai. Penyerahan personel (PNS), pendanaan, sarana, dan dokumen (P3D) dari Kabupaten Nabire kepada Kabupaten Dogiyai harus diselesaikan paling lama 3 tahun. Selain itu, semua peraturan daerah dan keputusan bupati dari Kabupaten Nabire yang berlaku di Kabupaten Dogiyai tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan belum diganti dengan peraturan baru dari Kabupaten Dogiyai.