Latar Belakang

Untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Provinsi Papua, khususnya Kabupaten Puncak Jaya, serta menanggapi aspirasi masyarakat, diperlukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan mempertimbangkan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, jumlah penduduk, serta aspek sosial, politik, budaya, pertahanan, dan keamanan, serta meningkatnya beban tugas pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Puncak Jaya, maka perlu dibentuk Kabupaten Puncak di wilayah Provinsi Papua. Pembentukan Kabupaten Puncak diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik, memperkuat pembangunan, serta memaksimalkan pemanfaatan potensi daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Puncak di Provinsi Papua.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum mengatur mengenai tata cara, mekanisme, dan prinsip pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Presiden/Wakil Presiden di Indonesia. Materi pokoknya meliputi penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia, dan transparan; pembagian daerah pemilihan dan penetapan calon; hak dan kewajiban pemilih serta peserta pemilu; penyelenggara pemilu termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu); mekanisme kampanye, pemungutan, dan penghitungan suara; serta penyelesaian sengketa pemilu. Undang-undang ini bertujuan menjamin partisipasi politik masyarakat, memperkuat demokrasi, dan mewujudkan pemilihan umum yang kredibel dan akuntabel.

Pengaturan Peralihan Penutup

Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Puncak, Penjabat Bupati Puncak menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran berikutnya, yang disahkan oleh Gubernur Papua sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebelum ditetapkannya peraturan daerah dan peraturan bupati baru, seluruh peraturan daerah dan keputusan Bupati Puncak Jaya yang tidak bertentangan dengan undang-undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Puncak, namun wajib disesuaikan kemudian. Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak juga harus menyesuaikan dengan undang-undang ini, dan ketentuan pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia agar diketahui oleh seluruh masyarakat.