Latar Belakang
Untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Provinsi Papua, khususnya Kabupaten Puncak Jaya, serta menanggapi aspirasi masyarakat, diperlukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan mempertimbangkan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, jumlah penduduk, serta aspek sosial, politik, budaya, pertahanan, dan keamanan, serta meningkatnya beban tugas pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Puncak Jaya, maka perlu dibentuk Kabupaten Puncak di wilayah Provinsi Papua. Pembentukan Kabupaten Puncak diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik, memperkuat pembangunan, serta memaksimalkan pemanfaatan potensi daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Puncak di Provinsi Papua.