undang-undang nomor 6 tahun 2008
tentang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi kebutuhan mendesak untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Papua pada umumnya dan Kabupaten Jayawijaya pada khususnya, serta menampung aspirasi masyarakat yang berkembang. Secara sosiologis, pemekaran menjadi Kabupaten Nduga diperlukan demi peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pengelolaan urusan kemasyarakatan di wilayah induk yang sangat luas. Secara yuridis, pembentukan daerah otonom baru ini wajib ditetapkan melalui undang-undang sebagai landasan hukum yang sah berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
undang-undang nomor 6 tahun 2008
tentang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi kebutuhan mendesak untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Papua pada umumnya dan Kabupaten Jayawijaya pada khususnya, serta menampung aspirasi masyarakat yang berkembang. Secara sosiologis, pemekaran menjadi Kabupaten Nduga diperlukan demi peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pengelolaan urusan kemasyarakatan di wilayah induk yang sangat luas. Secara yuridis, pembentukan daerah otonom baru ini wajib ditetapkan melalui undang-undang sebagai landasan hukum yang sah berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.