Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi kebutuhan mendesak untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Papua pada umumnya dan Kabupaten Jayawijaya pada khususnya, serta menampung aspirasi masyarakat yang berkembang. Secara sosiologis, pemekaran menjadi Kabupaten Nduga diperlukan demi peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pengelolaan urusan kemasyarakatan di wilayah induk yang sangat luas. Secara yuridis, pembentukan daerah otonom baru ini wajib ditetapkan melalui undang-undang sebagai landasan hukum yang sah berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-undang ini mengatur pembentukan Kabupaten Nduga di Provinsi Papua sebagai pemekaran dari Kabupaten Jayawijaya. Subjek hukum utama adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Daerah Kabupaten Jayawijaya sebagai kabupaten induk, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Nduga yang baru dibentuk. Objeknya adalah pembentukan wilayah administratif baru yang meliputi penetapan batas wilayah, cakupan distrik, dan penetapan Keneyam sebagai ibu kota. Mekanisme utamanya adalah pemekaran wilayah yang mengatur pemindahan sebagian wilayah Jayawijaya, penyerahan aset, personel, dokumen, utang piutang, serta penunjukan Penjabat Bupati untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan awal Kabupaten Nduga, memastikan terselenggaranya otonomi daerah yang efektif.
Pengaturan Peralihan Penutup
Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 4 Januari 2008. Ketentuan Peralihan mengatur bahwa sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nduga, Penjabat Bupati diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Papua untuk memimpin pemerintahan dan memfasilitasi pembentukan DPRD. Semua peraturan daerah dan keputusan yang berlaku di Kabupaten induk, Kabupaten Jayawijaya, tetap berlaku di Kabupaten Nduga sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Proses penyerahan aset, pegawai, utang-piutang, dan dokumen dari Kabupaten Jayawijaya ke Kabupaten Nduga harus diselesaikan paling lama tiga tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. Ketentuan Penutup menyatakan bahwa segala peraturan lebih lanjut yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.