Latar Belakang

Undang-Undang ini dibentuk dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan di wilayah Papua bagian tengah. Wilayah yang luas, kondisi geografis yang sulit dijangkau, serta keterbatasan sarana dan prasarana menyebabkan penyelenggaraan pemerintahan dari Kabupaten induk (Jayawijaya) kurang efektif. Oleh karena itu, pembentukan Kabupaten Yalimo dimaksudkan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, mempercepat pelayanan kepada masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan di daerah tersebut.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini menetapkan pembentukan Kabupaten Yalimo sebagai daerah otonom baru yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Jayawijaya di Provinsi Papua. Diatur pula batas wilayah, cakupan kecamatan, penetapan ibu kota kabupaten di Elelim, serta ketentuan mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengisian jabatan kepala daerah pertama, pembentukan perangkat daerah, dan pengalihan personel, aset, serta dokumen dari kabupaten induk. Selain itu, diatur pula pembiayaan awal dan tahapan penyesuaian kelembagaan untuk memastikan keberlangsungan pemerintahan daerah baru.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan mengatur bahwa Pemerintah menunjuk penjabat Bupati untuk memimpin sementara penyelenggaraan pemerintahan daerah sampai dengan terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati Yalimo secara definitif melalui pemilihan kepala daerah. Dalam ketentuan penutup ditegaskan bahwa seluruh ketentuan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat satu tahun sejak diundangkan, dan Undang-Undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 4 Januari 2008.