undang-undang nomor 2 tahun 2008
tentang
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dibentuk dengan latar belakang untuk memperkukuh kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pendapat sebagai hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945, demi mewujudkan kehidupan bangsa yang kuat dan demokratis. Partai Politik (Parpol) diakui sebagai sarana partisipasi politik masyarakat yang sangat penting dalam mengembangkan kehidupan demokrasi, menegakkan kedaulatan rakyat, dan menjunjung tinggi kebebasan yang bertanggung jawab. UU ini disusun karena adanya kebutuhan untuk memperbarui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik agar sesuai dengan tuntutan dan dinamika perkembangan masyarakat.
Diubah Dengan:
undang-undang nomor 2 tahun 2008
tentang
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dibentuk dengan latar belakang untuk memperkukuh kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pendapat sebagai hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945, demi mewujudkan kehidupan bangsa yang kuat dan demokratis. Partai Politik (Parpol) diakui sebagai sarana partisipasi politik masyarakat yang sangat penting dalam mengembangkan kehidupan demokrasi, menegakkan kedaulatan rakyat, dan menjunjung tinggi kebebasan yang bertanggung jawab. UU ini disusun karena adanya kebutuhan untuk memperbarui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik agar sesuai dengan tuntutan dan dinamika perkembangan masyarakat.
Diubah Dengan: