Latar Belakang

Dalam rangka mencapai tujuan negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi transportasi, komunikasi, dan informasi yang memudahkan lalu lintas manusia dari satu negara ke negara lain, telah menimbulkan dampak negatif yang bersifat transnasional, yaitu memberikan peluang yang lebih besar bagi pelaku kejahatan untuk meloloskan diri dari penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan pidana dari negara tempat kejahatan dilakukan. Untuk mencegah dampak tersebut diperlukan kerja sama antarnegara yang efektif yang dilakukan melalui perjanjian, baik bilateral maupun multilateral khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan. Untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama yang efektif tersebut, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi di Jakarta pada tanggal 28 November 2000. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Korea (Treaty on Extradition Between the Republic of Indonesia and the Republic of Korea).

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini mengesahkan perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Korea yang telah ditandatangani pada tanggal 28 November 2000 di Jakarta. Perjanjian ini mengatur kerja sama antara kedua negara dalam hal penyerahan pelaku kejahatan yang melarikan diri dari yurisdiksi hukum negara tempat kejahatan dilakukan. Perjanjian ini memuat asas-asas ekstradisi yang lazim dianut dalam hukum internasional, seperti asas kriminalitas ganda, asas penolakan ekstradisi terhadap pelaku kejahatan politik, asas penolakan ekstradisi terhadap pelaku kejahatan militer yang bukan merupakan kejahatan pidana umum, asas penolakan ekstradisi terhadap warga negara sendiri, asas ne bis in idem, asas kekhususan, asas kedaluwarsa, dan asas yurisdiksi. Perjanjian ini juga memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari perjanjian ekstradisi lainnya, seperti tidak adanya daftar kejahatan yang dapat diekstradisikan, melainkan semua kejahatan yang diancam pidana penjara paling sedikit satu tahun atau lebih. Perjanjian ini juga mengatur penolakan ekstradisi berdasarkan alasan ras, agama, kebangsaan, jenis kelamin, atau pandangan politik, serta kebijaksanaan untuk mengekstradisi warga negara sendiri apabila dianggap layak. Dalam bidang pajak, kepabeanan, pengawasan valuta asing, atau penerimaan negara lainnya, asas kriminalitas ganda tidak diberlakukan. Perjanjian ini tidak mengatur penolakan ekstradisi terhadap kejahatan yang diancam pidana mati. Ekstradisi dapat dilakukan secara sederhana apabila pelaku kejahatan menyetujui permintaan ekstradisi tersebut. Ekstradisi terhadap narapidana diperbolehkan apabila narapidana tersebut telah menjalani pidana dan memiliki sisa masa pidana paling sedikit enam bulan. Penundaan ekstradisi dapat dilakukan apabila orang yang diminta sedang menjalani proses hukum atau pidana di negara yang diminta. Wilayah negara pihak dalam perjanjian ini mencakup wilayah kedaulatan, laut yang berbatasan, landas kontinen, serta kapal dan pesawat udara milik atau terdaftar di negara pihak.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 23 Oktober 2007.