Undang-Undang ini dibentuk untuk menyesuaikan pengaturan mengenai cukai dengan perkembangan ekonomi, perdagangan, dan industri nasional, serta untuk memperkuat pengawasan terhadap barang kena cukai. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 dianggap belum mampu mengantisipasi dinamika produksi dan peredaran barang seperti hasil tembakau dan minuman beralkohol, sehingga diperlukan penyempurnaan dalam sistem pemungutan dan pengendalian cukai.