undang-undang nomor 36 tahun 2007
tentang
Pembentukan Kabupaten Manggarai Timur dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta memperpendek rentang kendali pemerintahan di Kabupaten Manggarai yang wilayahnya luas dan memiliki potensi besar. Berdasarkan hasil kajian mendalam Pemerintah dan dukungan dari masyarakat serta pemerintah daerah, disimpulkan bahwa wilayah tersebut layak dibentuk menjadi daerah otonom baru. Kabupaten Manggarai Timur dibentuk dengan tujuan untuk memperkuat kemampuan pemerintahan daerah dalam mengelola potensi ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mempercepat pemerataan pembangunan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
undang-undang nomor 36 tahun 2007
tentang
Pembentukan Kabupaten Manggarai Timur dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta memperpendek rentang kendali pemerintahan di Kabupaten Manggarai yang wilayahnya luas dan memiliki potensi besar. Berdasarkan hasil kajian mendalam Pemerintah dan dukungan dari masyarakat serta pemerintah daerah, disimpulkan bahwa wilayah tersebut layak dibentuk menjadi daerah otonom baru. Kabupaten Manggarai Timur dibentuk dengan tujuan untuk memperkuat kemampuan pemerintahan daerah dalam mengelola potensi ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mempercepat pemerataan pembangunan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.