undang-undang nomor 13 tahun 2007
tentang
Untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Tenggara secara umum dan Kabupaten Konawe secara khusus, serta sebagai respons terhadap aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, jumlah penduduk, serta pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Konawe, maka dipandang perlu membentuk Kabupaten Konawe Utara di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara. Pembentukan Kabupaten Konawe Utara diharapkan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara.
undang-undang nomor 13 tahun 2007
tentang
Untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Tenggara secara umum dan Kabupaten Konawe secara khusus, serta sebagai respons terhadap aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, jumlah penduduk, serta pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Konawe, maka dipandang perlu membentuk Kabupaten Konawe Utara di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara. Pembentukan Kabupaten Konawe Utara diharapkan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara.