undang-undang nomor 10 tahun 2007
tentang
Undang-Undang ini dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, khususnya di bagian utara Kabupaten Bolaang Mongondow. Pemekaran wilayah ini bertujuan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, memperluas kesempatan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan potensi daerah dan aspirasi masyarakat setempat.
undang-undang nomor 10 tahun 2007
tentang
Undang-Undang ini dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, khususnya di bagian utara Kabupaten Bolaang Mongondow. Pemekaran wilayah ini bertujuan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, memperluas kesempatan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan potensi daerah dan aspirasi masyarakat setempat.