Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kabupaten Ngada memiliki luas wilayah yang cukup besar sehingga rentang kendali pemerintahan menjadi panjang dan pelayanan publik belum optimal. Selain itu, aspirasi masyarakat berkembang untuk membentuk daerah baru guna mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memanfaatkan potensi wilayah secara lebih efektif. Setelah dilakukan kajian mengenai kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, jumlah penduduk, serta kondisi sosial politik dan budaya, pemerintah menyimpulkan bahwa sebagian wilayah Kabupaten Ngada layak dibentuk menjadi kabupaten baru. Pemekaran ini diharapkan dapat memperpendek jalur birokrasi, memperkuat otonomi daerah, dan memungkinkan daerah baru mengelola pemerintahan dan pembangunan secara lebih mandiri sesuai karakteristik dan potensi lokal.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini menetapkan pembentukan Kabupaten Nagekeo sebagai daerah otonom baru di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Wilayah Kabupaten Nagekeo terdiri atas tujuh kecamatan yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Ngada. Diatur pula batas-batas wilayah Kabupaten Nagekeo, ibu kota yang berkedudukan di Mbay, serta kewajiban pemerintah daerah untuk menetapkan rencana tata ruang wilayah sesuai ketentuan perundang-undangan. Kabupaten Nagekeo mendapatkan kewenangan urusan pemerintahan yang meliputi urusan wajib dan pilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan tentang pemerintahan daerah. Undang-undang ini mengatur pengisian anggota DPRD pertama, penunjukan Penjabat Bupati, pembentukan perangkat daerah, dan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati definitif. Pemerintah Kabupaten Ngada dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan dukungan dana dan hibah untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Nagekeo. Selain itu, diatur pengalihan aset, personel, dokumen, serta penyediaan alokasi dana perimbangan dan bantuan dana untuk mendukung keberlangsungan pemerintahan daerah baru.

Pengaturan Peralihan Penutup

Dalam ketentuan peralihan, sebelum DPRD Kabupaten Nagekeo terbentuk, Penjabat Bupati diberi kewenangan untuk menyusun dan menetapkan peraturan bupati mengenai APBD setelah mendapat pengesahan dari Gubernur. Seluruh peraturan daerah dan keputusan bupati yang masih berlaku di Kabupaten Ngada tetap diberlakukan sementara di Kabupaten Nagekeo sampai ditetapkan peraturan daerah baru. Proses pemindahan personel, aset, dan dokumen dari Kabupaten Ngada dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu tertentu. Pada ketentuan penutup ditetapkan bahwa semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Nagekeo menyesuaikan dengan undang-undang ini. Ketentuan pelaksanaan lainnya akan diatur lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan, dan undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.