Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kabupaten Ngada memiliki luas wilayah yang cukup besar sehingga rentang kendali pemerintahan menjadi panjang dan pelayanan publik belum optimal. Selain itu, aspirasi masyarakat berkembang untuk membentuk daerah baru guna mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memanfaatkan potensi wilayah secara lebih efektif. Setelah dilakukan kajian mengenai kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, jumlah penduduk, serta kondisi sosial politik dan budaya, pemerintah menyimpulkan bahwa sebagian wilayah Kabupaten Ngada layak dibentuk menjadi kabupaten baru. Pemekaran ini diharapkan dapat memperpendek jalur birokrasi, memperkuat otonomi daerah, dan memungkinkan daerah baru mengelola pemerintahan dan pembangunan secara lebih mandiri sesuai karakteristik dan potensi lokal.