Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dibentuk sebagai tindak lanjut perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menghapus Dewan Pertimbangan Agung dan menegaskan perlunya lembaga baru yang memberikan nasihat serta pertimbangan kepada Presiden. Pembentukan Dewan Pertimbangan Presiden dimaksudkan agar Presiden dalam menetapkan kebijakan pemerintahan senantiasa berpedoman pada prinsip hukum, demokrasi, dan tata kelola pemerintahan yang baik dalam rangka mewujudkan tujuan negara.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-undang ini mengatur kedudukan, tugas dan fungsi, susunan keanggotaan, mekanisme kerja, serta pembiayaan Dewan Pertimbangan Presiden. Dewan ini berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepadanya, dengan tugas utama memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, baik diminta maupun tidak diminta. Keanggotaannya terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan delapan anggota lain yang diangkat serta diberhentikan oleh Presiden. Undang-undang ini juga menetapkan syarat-syarat keanggotaan, larangan rangkap jabatan, mekanisme kerja yang akan diatur dengan Peraturan Presiden, serta pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pengaturan Peralihan Penutup
Dalam ketentuan penutup, diatur bahwa Dewan Pertimbangan Presiden harus sudah terbentuk paling lambat tiga bulan sejak undang-undang ini diundangkan. Selain itu, seluruh peraturan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Dewan Pertimbangan Presiden sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 28 Desember 2006.