undang-undang nomor 19 tahun 2006
tentang
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dibentuk sebagai tindak lanjut perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menghapus Dewan Pertimbangan Agung dan menegaskan perlunya lembaga baru yang memberikan nasihat serta pertimbangan kepada Presiden. Pembentukan Dewan Pertimbangan Presiden dimaksudkan agar Presiden dalam menetapkan kebijakan pemerintahan senantiasa berpedoman pada prinsip hukum, demokrasi, dan tata kelola pemerintahan yang baik dalam rangka mewujudkan tujuan negara.
undang-undang nomor 19 tahun 2006
tentang
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dibentuk sebagai tindak lanjut perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menghapus Dewan Pertimbangan Agung dan menegaskan perlunya lembaga baru yang memberikan nasihat serta pertimbangan kepada Presiden. Pembentukan Dewan Pertimbangan Presiden dimaksudkan agar Presiden dalam menetapkan kebijakan pemerintahan senantiasa berpedoman pada prinsip hukum, demokrasi, dan tata kelola pemerintahan yang baik dalam rangka mewujudkan tujuan negara.