Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disusun dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi sesuai Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai piranti kebijakan fiskal, APBN 2006 disusun untuk mengakomodasi aspirasi rakyat, namun melihat berbagai dinamika ekonomi dan kebijakan fiskal yang terjadi, timbul kebutuhan mendesak untuk segera melakukan penyesuaian atas berbagai sasaran pendapatan negara, belanja negara, dan defisit. Perubahan ini dilakukan dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN 2006, menjadikannya selaras dengan dinamika ekonomi, dan memberikan dasar hukum yuridis bagi pelaksanaan APBN Perubahan setelah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.