Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disusun dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi sesuai Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai piranti kebijakan fiskal, APBN 2006 disusun untuk mengakomodasi aspirasi rakyat, namun melihat berbagai dinamika ekonomi dan kebijakan fiskal yang terjadi, timbul kebutuhan mendesak untuk segera melakukan penyesuaian atas berbagai sasaran pendapatan negara, belanja negara, dan defisit. Perubahan ini dilakukan dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN 2006, menjadikannya selaras dengan dinamika ekonomi, dan memberikan dasar hukum yuridis bagi pelaksanaan APBN Perubahan setelah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 (APBN-P 2006). Pasal 1 Ketentuan Umum menetapkan bahwa APBN 2006 yang semula diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2005 diubah rinciannya sesuai ketentuan baru. Bab-bab utama mengatur dan menetapkan kembali perkiraan pendapatan negara, perkiraan belanja negara, perhitungan defisit anggaran, serta rincian pembiayaan negara. Subjek hukum utama adalah Pemerintah yang bertanggung jawab melaksanakan anggaran dan Dewan Perwakilan Rakyat yang menyetujui perubahan tersebut. Objek yang diatur adalah seluruh rencana keuangan tahunan negara yang mencakup penerimaan, pengeluaran, dan sumber pembiayaan untuk Tahun Anggaran 2006. Mekanisme utamanya adalah penyesuaian angka-angka asumsi dasar, pendapatan, belanja, dan defisit yang ditetapkan oleh UU ini sebagai dasar pelaksanaan APBN Perubahan tahun 2006.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal 9 Oktober 2006. Undang-undang ini merupakan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006, sehingga ketentuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang lama tetap berlaku dengan penyesuaian yang ditetapkan dalam perubahan ini. Seluruh ketentuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006, termasuk perubahannya ini, akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2006, tanpa ada masa transisi khusus yang diatur dalam Ketentuan Peralihan.