undang-undang nomor 8 tahun 2006
tentang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2006 dibentuk dengan latar belakang untuk melaksanakan kebijakan luar negeri Republik Indonesia dalam rangka menjalin kerja sama internasional. UU ini didorong oleh kenyataan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang transportasi dan komunikasi, telah menyebabkan timbulnya tindak pidana yang tidak lagi mengenal batas yurisdiksi negara. Oleh karena itu, penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana transnasional memerlukan kerja sama antarnegara yang efektif, baik secara bilateral maupun multilateral. UU ini secara khusus dibentuk sebagai dasar hukum untuk mengesahkan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana yang telah ditandatangani antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China.
Undang-Undang ini mengatur pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) dalam masalah pidana antara kedua negara. Perjanjian ini mencakup ruang lingkup yang luas, termasuk: pelayanan dokumen, penyediaan barang bukti, menghadirkan saksi atau ahli, serta pelaksanaan permintaan bantuan lainnya dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan. UU ini menetapkan bahwa bantuan dapat diberikan dengan syarat tindak pidana yang dimaksud diancam dengan hukuman penjara paling singkat 1 (satu) tahun di kedua negara. Perjanjian ini juga memuat ketentuan perlindungan kerahasiaan dan pembatasan pemakaian alat, barang bukti, serta informasi yang diberikan oleh Negara Diminta.
tidak terdapat ketentuan peralihan yang berlaku lama. Perjanjian ini ditetapkan berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan akan diperpanjang secara otomatis kecuali dibatalkan oleh salah satu pihak melalui pemberitahuan tertulis 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku berakhir. Berakhirnya perjanjian tidak akan memengaruhi penyelesaian setiap kegiatan yang sedang berlangsung. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2006 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang secara resmi mengikat kedua negara dalam kerangka kerja sama bantuan hukum timbal balik di bidang pidana.
undang-undang nomor 8 tahun 2006
tentang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2006 dibentuk dengan latar belakang untuk melaksanakan kebijakan luar negeri Republik Indonesia dalam rangka menjalin kerja sama internasional. UU ini didorong oleh kenyataan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang transportasi dan komunikasi, telah menyebabkan timbulnya tindak pidana yang tidak lagi mengenal batas yurisdiksi negara. Oleh karena itu, penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana transnasional memerlukan kerja sama antarnegara yang efektif, baik secara bilateral maupun multilateral. UU ini secara khusus dibentuk sebagai dasar hukum untuk mengesahkan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana yang telah ditandatangani antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China.
Undang-Undang ini mengatur pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) dalam masalah pidana antara kedua negara. Perjanjian ini mencakup ruang lingkup yang luas, termasuk: pelayanan dokumen, penyediaan barang bukti, menghadirkan saksi atau ahli, serta pelaksanaan permintaan bantuan lainnya dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan. UU ini menetapkan bahwa bantuan dapat diberikan dengan syarat tindak pidana yang dimaksud diancam dengan hukuman penjara paling singkat 1 (satu) tahun di kedua negara. Perjanjian ini juga memuat ketentuan perlindungan kerahasiaan dan pembatasan pemakaian alat, barang bukti, serta informasi yang diberikan oleh Negara Diminta.
tidak terdapat ketentuan peralihan yang berlaku lama. Perjanjian ini ditetapkan berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan akan diperpanjang secara otomatis kecuali dibatalkan oleh salah satu pihak melalui pemberitahuan tertulis 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku berakhir. Berakhirnya perjanjian tidak akan memengaruhi penyelesaian setiap kegiatan yang sedang berlangsung. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2006 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang secara resmi mengikat kedua negara dalam kerangka kerja sama bantuan hukum timbal balik di bidang pidana.