Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dibentuk sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah dilakukannya desentralisasi dan otonomi daerah. Dalam pelaksanaan otonomi daerah, daerah diberi kewenangan yang luas untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan guna meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Namun, pelaksanaan kewenangan tersebut memerlukan dukungan pendanaan yang memadai, seimbang, dan berkeadilan antara pemerintah pusat dan daerah. Oleh karena itu, undang-undang ini hadir untuk menciptakan sistem perimbangan keuangan yang transparan, proporsional, dan akuntabel guna menjamin kemampuan daerah dalam melaksanakan otonomi secara efektif.