Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, meskipun telah berlaku, masih memiliki ketentuan yang memerlukan penyempurnaan dan penertiban. Secara yuridis dan sosiologis, revisi ini mendesak guna mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum yang lebih baik dalam penyelenggaraan Yayasan di masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan tertib administrasi, serta mengatasi masalah implementasi yang timbul. Hal ini penting untuk memastikan Yayasan beroperasi sesuai dengan asas keadilan, kemanfaatan sosial, dan tujuan luhur bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.