undang-undang nomor 27 tahun 2004
tentang
Pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 perlu ditelusuri kembali untuk mengungkap kebenaran, menegakkan keadilan, serta membangun budaya menghargai hak asasi manusia guna mewujudkan rekonsiliasi dan persatuan nasional. Pengungkapan ini juga penting bagi korban dan/atau keluarganya untuk memperoleh kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dengan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi melalui Undang-Undang.
undang-undang nomor 27 tahun 2004
tentang
Pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 perlu ditelusuri kembali untuk mengungkap kebenaran, menegakkan keadilan, serta membangun budaya menghargai hak asasi manusia guna mewujudkan rekonsiliasi dan persatuan nasional. Pengungkapan ini juga penting bagi korban dan/atau keluarganya untuk memperoleh kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dengan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi melalui Undang-Undang.