undang-undang nomor 22 tahun 2004
tentang
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dibentuk dengan latar belakang bahwa Indonesia sebagai negara hukum menjamin kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan UUD 1945. Pembentukan Komisi Yudisial (KY) dipandang memiliki peranan yang sangat penting dalam usaha mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui dua fungsi utama: pencalonan Hakim Agung dan pengawasan terhadap Hakim. Fungsi ini harus dilaksanakan secara transparan dan partisipatif guna menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta menjaga perilaku Hakim, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 24B ayat (4) UUD 1945.
undang-undang nomor 22 tahun 2004
tentang
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dibentuk dengan latar belakang bahwa Indonesia sebagai negara hukum menjamin kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan UUD 1945. Pembentukan Komisi Yudisial (KY) dipandang memiliki peranan yang sangat penting dalam usaha mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui dua fungsi utama: pencalonan Hakim Agung dan pengawasan terhadap Hakim. Fungsi ini harus dilaksanakan secara transparan dan partisipatif guna menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta menjaga perilaku Hakim, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 24B ayat (4) UUD 1945.