undang-undang nomor 17 tahun 2003
tentang
Mencabut:
penyusunan rencana kerja dan anggaran
melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran;