undang-undang nomor 12 tahun 2003
tentang
Pemilihan umum merupakan sarana mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Seiring perkembangan dinamika masyarakat, pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden, dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta menjamin keterwakilan, akuntabilitas, dan legitimasi. UU Nomor 3 Tahun 1999 jo. UU Nomor 4 Tahun 2000 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat, sehingga diperlukan undang-undang baru tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.
undang-undang nomor 12 tahun 2003
tentang
Pemilihan umum merupakan sarana mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Seiring perkembangan dinamika masyarakat, pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden, dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta menjamin keterwakilan, akuntabilitas, dan legitimasi. UU Nomor 3 Tahun 1999 jo. UU Nomor 4 Tahun 2000 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat, sehingga diperlukan undang-undang baru tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.