Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi pertimbangan filosofis dan yuridis bahwa tenaga listrik sebagai cabang produksi penting harus dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Secara sosiologis, listrik sangat bermanfaat untuk memajukan kesejahteraan umum dan pembangunan nasional, sehingga penyelenggaraannya wajib memberikan manfaat yang adil dan merata kepada konsumen. Secara yuridis, undang-undang ini diperlukan untuk menyesuaikan peraturan dengan tuntutan perkembangan serta membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam sektor ketenagalistrikan.