undang-undang nomor 1 tahun 2002
tentang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh landasan filosofis bahwa pengelolaan keuangan negara harus sesuai Pasal 23 UUD 1945 untuk mencapai tujuan nasional, serta adanya kebutuhan mendesak dan pertimbangan sosiologis karena pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 sangat rentan terhadap perubahan berbagai indikator ekonomi makro dan memperoleh tekanan yang cukup berat, sehingga memerlukan penyesuaian. Secara yuridis, perubahan ini diperlukan guna memberikan dasar hukum bagi penyesuaian anggaran tersebut karena Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang APBN TA 2001 tidak lagi relevan dengan perkembangan keadaan nyata.
undang-undang nomor 1 tahun 2002
tentang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh landasan filosofis bahwa pengelolaan keuangan negara harus sesuai Pasal 23 UUD 1945 untuk mencapai tujuan nasional, serta adanya kebutuhan mendesak dan pertimbangan sosiologis karena pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 sangat rentan terhadap perubahan berbagai indikator ekonomi makro dan memperoleh tekanan yang cukup berat, sehingga memerlukan penyesuaian. Secara yuridis, perubahan ini diperlukan guna memberikan dasar hukum bagi penyesuaian anggaran tersebut karena Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang APBN TA 2001 tidak lagi relevan dengan perkembangan keadaan nyata.