Sistem Pemerintahan Indonesia mengakui dan menghormati daerah dengan status khusus atau istimewa. Aceh memiliki karakter sejarah, budaya, dan agama yang kuat, sehingga menjadi modal perjuangan kemerdekaan. Untuk memberikan kewenangan luas dalam pemerintahan, Aceh perlu otonomi khusus. Undang-undang sebelumnya belum sepenuhnya menampung hak dan keistimewaan Aceh, sehingga pelaksanaan Undang-undang tentang keistimewaan Aceh perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pemberian otonomi khusus bagi Aceh perlu diatur dengan undang-undang.