undang-undang nomor 34 tahun 2000
tentang
Undang-Undang ini dibentuk untuk menyesuaikan kebijakan perpajakan dan retribusi daerah dengan perkembangan pelaksanaan otonomi daerah yang semakin luas pasca reformasi. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 dinilai belum sepenuhnya memberikan kewenangan yang memadai kepada pemerintah daerah dalam menggali sumber pendapatan asli daerah. Selain itu, diperlukan penyempurnaan terhadap pengaturan jenis pajak dan retribusi daerah agar lebih adil, efisien, dan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat di daerah. Oleh karena itu, dilakukan perubahan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam rangka mendukung kemandirian dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
undang-undang nomor 34 tahun 2000
tentang
Undang-Undang ini dibentuk untuk menyesuaikan kebijakan perpajakan dan retribusi daerah dengan perkembangan pelaksanaan otonomi daerah yang semakin luas pasca reformasi. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 dinilai belum sepenuhnya memberikan kewenangan yang memadai kepada pemerintah daerah dalam menggali sumber pendapatan asli daerah. Selain itu, diperlukan penyempurnaan terhadap pengaturan jenis pajak dan retribusi daerah agar lebih adil, efisien, dan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat di daerah. Oleh karena itu, dilakukan perubahan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam rangka mendukung kemandirian dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.