undang-undang nomor 22 tahun 2000
tentang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh telah dilaksanakannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1998/1999, termasuk perubahannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998. Pelaksanaan APBN tersebut secara yuridis dan sosiologis menuntut adanya pertanggungjawaban mengenai realisasinya yang diwujudkan dalam bentuk Perhitungan Anggaran Negara (PAN). Oleh karena itu, PAN Tahun Anggaran 1998/1999 perlu ditetapkan dengan Undang-undang sebagai landasan yuridis bagi pengesahan pelaksanaan anggaran negara.
undang-undang nomor 22 tahun 2000
tentang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh telah dilaksanakannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1998/1999, termasuk perubahannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998. Pelaksanaan APBN tersebut secara yuridis dan sosiologis menuntut adanya pertanggungjawaban mengenai realisasinya yang diwujudkan dalam bentuk Perhitungan Anggaran Negara (PAN). Oleh karena itu, PAN Tahun Anggaran 1998/1999 perlu ditetapkan dengan Undang-undang sebagai landasan yuridis bagi pengesahan pelaksanaan anggaran negara.