Perubahan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan perpajakan dengan perkembangan ekonomi nasional dan perdagangan global. Tujuannya adalah meningkatkan kepastian hukum, keadilan, dan efisiensi administrasi pajak, sekaligus memperluas basis pajak serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.