Perubahan atas UU Pajak Penghasilan dilakukan untuk meningkatkan keadilan pajak, memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak, dan menciptakan kepastian hukum. Perkembangan ekonomi, globalisasi, serta evaluasi pelaksanaan perpajakan selama lima tahun terakhir menunjukkan perlunya penyempurnaan ketentuan PPh agar lebih mendukung pembangunan nasional. Selain itu, penyesuaian dilakukan untuk memperbaiki struktur tarif, memperluas subjek dan objek pajak, membatasi pengecualian, serta memperkuat sistem self-assessment agar sesuai dengan prinsip universal perpajakan dan tetap kompetitif dibanding negara ASEAN.