Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi bahwa dalam upaya lebih memberikan keadilan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak serta agar lebih dapat diciptakan kepastian hukum, maka ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diubah untuk mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.