undang-undang nomor 15 tahun 2000
tentang
Karena belum siapnya perangkat daerah, terbatasnya fasilitas pendukung, tidak tersedianya pembiayaan yang memadai, serta belum dibentuknya pengadilan negeri setempat, pelaksanaan pemilihan umum lokal untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Landak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 tidak dapat dilaksanakan. Oleh karena itu, Undang-Undang tersebut perlu diubah untuk menyesuaikan dengan kondisi yang ada.
undang-undang nomor 15 tahun 2000
tentang
Karena belum siapnya perangkat daerah, terbatasnya fasilitas pendukung, tidak tersedianya pembiayaan yang memadai, serta belum dibentuknya pengadilan negeri setempat, pelaksanaan pemilihan umum lokal untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Landak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 tidak dapat dilaksanakan. Oleh karena itu, Undang-Undang tersebut perlu diubah untuk menyesuaikan dengan kondisi yang ada.