undang-undang nomor 14 tahun 2000
tentang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk segera melaksanakan otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab demi terwujudnya tujuan Negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta pertimbangan yuridis bahwa pada Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur terdapat kekeliruan nomenklatur nama Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang perlu diperbaiki dan disesuaikan secara resmi untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
undang-undang nomor 14 tahun 2000
tentang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk segera melaksanakan otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab demi terwujudnya tujuan Negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta pertimbangan yuridis bahwa pada Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur terdapat kekeliruan nomenklatur nama Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang perlu diperbaiki dan disesuaikan secara resmi untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.