Latar Belakang
Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan batas wilayah administratif dan struktur pemerintahan baru hasil pemekaran di Provinsi Maluku serta penegasan kedudukan ibu kota provinsi.
Materi Pokok
Menetapkan perubahan batas-batas wilayah Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Menegaskan Ternate sebagai ibu kota Provinsi Maluku Utara dan memperbaiki ketentuan teknis administrasi pemerintahan daerah.
Ketentuan Peralihan dan/atau Penutup
Berlaku sejak diundangkan pada 4 Oktober 2000. Pemerintah wajib menata perangkat daerah baru dan menyesuaikan alokasi anggaran pemerintahan daerah hasil pemekaran.