Latar Belakang

Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan batas wilayah administratif dan struktur pemerintahan baru hasil pemekaran di Provinsi Maluku serta penegasan kedudukan ibu kota provinsi.

Pokok-Pokok Pengaturan

Menetapkan perubahan batas-batas wilayah Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Menegaskan Ternate sebagai ibu kota Provinsi Maluku Utara dan memperbaiki ketentuan teknis administrasi pemerintahan daerah.

Pengaturan Peralihan Penutup

Berlaku sejak diundangkan pada 4 Oktober 2000. Pemerintah wajib menata perangkat daerah baru dan menyesuaikan alokasi anggaran pemerintahan daerah hasil pemekaran.