Latar Belakang

Undang-Undang ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari kebutuhan untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, yang mengatur pembentukan beberapa provinsi dan kabupaten/kota baru di wilayah Irian Jaya (sekarang Papua). Dalam pelaksanaannya, muncul berbagai perkembangan dan dinamika sosial-politik di daerah yang memerlukan penyempurnaan terhadap ketentuan sebelumnya, agar pembentukan daerah-daerah otonom tersebut dapat dilaksanakan secara lebih efektif, tertib, dan sesuai dengan aspirasi masyarakat serta kondisi objektif di lapangan. Oleh karena itu, dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 untuk memberikan kejelasan hukum dan memperkuat dasar pembentukan pemerintahan daerah di wilayah tersebut.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, terutama yang berkaitan dengan penetapan batas wilayah, penamaan daerah, serta ketentuan mengenai pelaksanaan pembentukan pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota baru di wilayah Irian Jaya Tengah dan Irian Jaya Barat. Perubahan ini juga bertujuan untuk menyesuaikan pelaksanaan pembentukan daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan dalam Undang-Undang ini memastikan bahwa segala hal yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tetap sah dan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan perubahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000. Dengan berlakunya Undang-Undang ini, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 yang diubah atau bertentangan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang ini diharapkan menjadi dasar hukum yang lebih mantap bagi pelaksanaan otonomi daerah di wilayah Irian Jaya (Papua), sehingga dapat mendorong pembangunan yang lebih merata dan memperkuat persatuan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.