Latar Belakang
Undang-Undang ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari kebutuhan untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, yang mengatur pembentukan beberapa provinsi dan kabupaten/kota baru di wilayah Irian Jaya (sekarang Papua). Dalam pelaksanaannya, muncul berbagai perkembangan dan dinamika sosial-politik di daerah yang memerlukan penyempurnaan terhadap ketentuan sebelumnya, agar pembentukan daerah-daerah otonom tersebut dapat dilaksanakan secara lebih efektif, tertib, dan sesuai dengan aspirasi masyarakat serta kondisi objektif di lapangan. Oleh karena itu, dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 untuk memberikan kejelasan hukum dan memperkuat dasar pembentukan pemerintahan daerah di wilayah tersebut.