Latar Belakang
Dibentuk untuk memperbaiki sistem pemilu pascareformasi 1998 agar lebih demokratis, jujur, dan adil. UU ini memperkuat fungsi pengawasan dan independensi penyelenggara pemilu.
Materi Pokok
Mengatur mekanisme pelaksanaan Pemilu legislatif, hak memilih dan dipilih, tata cara pencalonan, serta pembentukan Panitia Pemilihan Umum yang independen.
Ketentuan Peralihan dan/atau Penutup
Ketentuan pelaksanaan Pemilu 1999 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini.