undang-undang nomor 49 tahun 1999
tentang
Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai didasarkan pada kebutuhan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik bagi masyarakat di wilayah kepulauan yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. Kondisi geografis Kepulauan Mentawai yang terpisah dari daratan Sumatera dan memiliki karakteristik sosial budaya tersendiri menuntut adanya pengelolaan pemerintahan yang lebih mandiri dan efektif. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan daerah otonom baru agar potensi daerah dapat dikembangkan secara optimal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
undang-undang nomor 49 tahun 1999
tentang
Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai didasarkan pada kebutuhan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik bagi masyarakat di wilayah kepulauan yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. Kondisi geografis Kepulauan Mentawai yang terpisah dari daratan Sumatera dan memiliki karakteristik sosial budaya tersendiri menuntut adanya pengelolaan pemerintahan yang lebih mandiri dan efektif. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan daerah otonom baru agar potensi daerah dapat dikembangkan secara optimal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.