undang-undang nomor 35 tahun 1999
tentang
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 dibentuk sebagai bagian dari agenda reformasi hukum pasca-1998 untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang benar-benar merdeka dan terlepas dari intervensi eksekutif. Ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 1970 tidak lagi sesuai dengan kebutuhan pembaruan, terutama terkait pembinaan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan yang sebelumnya berada di bawah beberapa departemen. Selain itu, mekanisme penyelesaian perkara koneksitas antara peradilan umum dan militer juga perlu disesuaikan agar lebih selaras dengan prinsip independensi kehakiman.
undang-undang nomor 35 tahun 1999
tentang
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 dibentuk sebagai bagian dari agenda reformasi hukum pasca-1998 untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang benar-benar merdeka dan terlepas dari intervensi eksekutif. Ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 1970 tidak lagi sesuai dengan kebutuhan pembaruan, terutama terkait pembinaan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan yang sebelumnya berada di bawah beberapa departemen. Selain itu, mekanisme penyelesaian perkara koneksitas antara peradilan umum dan militer juga perlu disesuaikan agar lebih selaras dengan prinsip independensi kehakiman.