undang-undang nomor 11 tahun 1999
tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate dilandasi oleh perkembangan dan kemajuan yang terjadi di Provinsi Daerah Tingkat I Maluku dan Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara, khususnya di wilayah Kota Administratif Ternate. Seiring dengan meningkatnya aspirasi masyarakat dan kebutuhan akan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif, pembangunan yang berkelanjutan, serta pembinaan kemasyarakatan yang lebih optimal, maka dipandang perlu untuk meningkatkan status wilayah tersebut. Kota Administratif Ternate telah menunjukkan kemajuan di berbagai bidang sesuai dengan peran dan fungsinya, sehingga perlu diakui dan didukung dengan pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah. Kemajuan tersebut juga mencerminkan kemampuan dan potensi wilayah untuk menyelenggarakan otonomi daerah secara mandiri. Oleh karena itu, guna meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, Kota Administratif Ternate perlu dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate harus ditetapkan melalui undang-undang.
undang-undang nomor 11 tahun 1999
tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate dilandasi oleh perkembangan dan kemajuan yang terjadi di Provinsi Daerah Tingkat I Maluku dan Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara, khususnya di wilayah Kota Administratif Ternate. Seiring dengan meningkatnya aspirasi masyarakat dan kebutuhan akan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif, pembangunan yang berkelanjutan, serta pembinaan kemasyarakatan yang lebih optimal, maka dipandang perlu untuk meningkatkan status wilayah tersebut. Kota Administratif Ternate telah menunjukkan kemajuan di berbagai bidang sesuai dengan peran dan fungsinya, sehingga perlu diakui dan didukung dengan pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah. Kemajuan tersebut juga mencerminkan kemampuan dan potensi wilayah untuk menyelenggarakan otonomi daerah secara mandiri. Oleh karena itu, guna meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, Kota Administratif Ternate perlu dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate harus ditetapkan melalui undang-undang.