undang-undang nomor 3 tahun 1999
tentang
Undang-Undang ini disusun sebagai respon atas tuntutan reformasi politik untuk mewujudkan pemilu yang lebih demokratis, transparan, jujur, dan adil. Pemilu dipandang sebagai sarana utama pelaksanaan kedaulatan rakyat, sehingga pengaturannya harus mampu mencerminkan prinsip-prinsip negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.Selain itu, peraturan sebelumnya (UU 15/1969 beserta perubahannya) dipandang tidak lagi sesuai dengan kebutuhan sistem politik modern dan dinamika masyarakat. Karena itu diperlukan penataan ulang seluruh aspek penyelenggaraan pemilu, termasuk mekanisme pemungutan suara langsung, peran partai politik, serta pengawasan yang independen.
undang-undang nomor 3 tahun 1999
tentang
Undang-Undang ini disusun sebagai respon atas tuntutan reformasi politik untuk mewujudkan pemilu yang lebih demokratis, transparan, jujur, dan adil. Pemilu dipandang sebagai sarana utama pelaksanaan kedaulatan rakyat, sehingga pengaturannya harus mampu mencerminkan prinsip-prinsip negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.Selain itu, peraturan sebelumnya (UU 15/1969 beserta perubahannya) dipandang tidak lagi sesuai dengan kebutuhan sistem politik modern dan dinamika masyarakat. Karena itu diperlukan penataan ulang seluruh aspek penyelenggaraan pemilu, termasuk mekanisme pemungutan suara langsung, peran partai politik, serta pengawasan yang independen.